Bagaimana Mengajukan Aplikasi Pendaftaran Merek Dagang Internasional, Panduan Mudah
Ini adalah proses pengajuan saja. Tidak ada yang namanya pendaftaran merek dagang internasional eksklusif.
Setiap pemegang merek dagang dengan permintaan yang diajukan, atau pendaftaran yang dibuat oleh Kantor Paten dan Merek Dagang AS (“aplikasi dasar” atau “pendaftaran dasar”), dan yang berkewarganegaraan, tinggal di, atau memiliki pendirian komersial di Amerika Serikat, dapat mengajukan pengajuan internasional melalui US Patent and Trademark Office.
Merek dan pemegang aplikasi internasional harus sama dengan merek dan pemegang aplikasi atau registrasi dasar. Permohonan internasional harus mengakomodasi daftar barang dan jasa yang setara atau sedikit berbeda dari daftar barang atau jasa dalam klaim atau pendaftaran mendasar.
Mungkin aplikasi internasional ditetapkan dengan tepat pada Aplikasi atau pendaftaran AS, maka Kantor Paten dan Merek Dagang AS akan memastikan bahwa informasi spesifik dalam klaim internasional identik dengan informasi dalam aplikasi atau pendaftaran Dasar AS dan mengirimkan klaim internasional ke “Biro Internasional”, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia.
Biro Internasional dengan sengaja tidak mendaftarkan merek tersebut jika disetujui oleh Kantor Paten dan Merek Dagang AS. Sertifikasi oleh Kantor Paten dan Merek Dagang AS hanya untuk menjamin bahwa klaim internasional didasarkan pada Klaim atau pendaftaran AS dan untuk mengikat tanggal penerimaan permohonan internasional. Biro Internasional diharuskan untuk tetap menilai aplikasi internasional untuk memastikan apakah ia memenuhi kebutuhan pengarsipan Protokol Madrid. Jika kebutuhan terpenuhi dan biaya dibayar, Biro Internasional kemudian akan mendaftarkan merek tersebut, mengedarkannya dalam WIPO Gazette of International Marks (WIPO Gazette), mengirimkan sertifikat kepada pemohon internasional, yang sekarang disebut “pemegang pendaftaran internasional” ,
Setelah Biro Internasional mendaftarkan merek Anda, Biro Internasional akan menginformasikan setiap Pihak yang berhak dalam pendaftaran internasional untuk permohonan kelanjutan perlindungan ke negara tersebut. Masing-masing Pihak dalam Kontrak yang ditunjuk kemudian akan mempertimbangkan permintaan untuk tambahan perlindungan sama seperti tuntutan nasional berdasarkan hukumnya. Jika pengajuan memenuhi spesifikasi untuk pendaftaran negara tersebut, maka Pihak dalam Kontrak akan menyetujui perlindungan merek di negaranya.
Di tangan adalah batas waktu yang ditetapkan untuk menolak menyetujui perpanjangan perlindungan (batas atas 18 bulan). Mungkin Pihak dalam Kontrak tidak menginformasikan Biro Internasional setiap penolakan perpanjangan perlindungan yang terkandung dalam batas waktu yang dinyatakan dalam Pasal 5 (2) Protokol Madrid, pemegang pendaftaran internasional tanpa campur tangan manusia, diberikan perlindungan atas tandai di negara itu.
Post Comment